KM. Cathrine.S Gantikan KM. MALOLI Yang Sementara Docking, LPK RI Pertanyakan Standar Keselamatan dan Kelengkapan Dokumen

Terkini 08 Sep 2026 12:14 3 min read 53 views By Mawardin

Share berita ini

KM. Cathrine.S Gantikan KM. MALOLI Yang Sementara Docking, LPK RI Pertanyakan Standar Keselamatan dan Kelengkapan Dokumen
Selayar — 8 September 2026 Penggunaan KM. Cathrine.S sebagai kapal sengganti sementara KM. Maloli yang sedang menjalani docking dalam kegiatan J...

Selayar — 8 September 2026 Penggunaan KM. Cathrine.S sebagai kapal sengganti sementara KM. Maloli yang sedang menjalani docking dalam kegiatan Jasa Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Pangkalan Reo, Kode Trayek R-30 Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) RI. Sulawesi-Selatan KM. Cathrine.S digunakan untuk melayani lintasan Reo–Marapokot–Maurole–Maumere–Maurole–Marapokot–Reo–Bonerate–Selayar–Makassar–Selayar–Bonerate–Reo, dengan total lintasan sekitar 888 mil.

 

Sorotan DPD LPK R.I Sulawesi Selatan terutama berkaitan dengan pemenuhan standar keselamatan pelayaran serta kelengkapan dan keabsahan dokumen KM. Cathrine.S sebagai kapal pengganti. LPK RI meminta agar status kelaiklautan kapal, hasil pemeriksaan, dokumen keselamatan, dokumen awak kapal, serta dasar atau persetujuan penggunaan KM. Cathrine.S sebagai kapal pengganti dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

 

Divisi Investigasi dan Monitoring LPK RI Sulawesi-selatan, Kaharuddin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, menurutnya, penggunaan kapal pengganti pada trayek dengan lintasan sekitar 888 mil harus dipastikan telah melalui pemeriksaan dan memenuhi seluruh persyaratan keselamatan pelayaran.

 

«“Kami mempertanyakan penggunaan KM. Cathrine.S sebagai kapal pengganti KM. Maloli. Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa. Kami meminta UPP Kelas II Reo dan PT. Citrabaru Nusantara memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan kapal, hasil pemeriksaan, status kelaiklautan serta kelengkapan dokumen KM. Cathrine.S,” ujar Kaharuddin.»

 

LPK R.I meminta UPP Kelas II Reo memberikan klarifikasi mengenai proses pemeriksaan dan verifikasi KM. Cathrine.S sebelum kapal tersebut digunakan untuk melayani Trayek R-30. Sementara PT. Citrabaru Nusantara diminta menjelaskan dasar penggunaan kapal pengganti serta pemenuhan persyaratan keselamatan dan administrasi yang berlaku.

Kaharuddin menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa. Menurutnya, seluruh pihak terkait memiliki kesempatan untuk memberikan data dan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada UPP Kelas II Reo, PT. Citrabaru Nusantara, operator kapal, pemilik kapal, penyelenggara angkutan laut perintis maupun pihak terkait lainnya. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, silakan disampaikan secara terbuka kepada publik. Kami siap memuat klarifikasi tersebut secara berimbang,” tegas Kaharuddin.

LPK R.I Sulawesi Selatan mendorong instansi berwenang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap KM. Cathrine.S, termasuk status kelaiklautan, sertifikat keselamatan, dokumen awak kapal, hasil pemeriksaan, dasar persetujuan penggunaan kapal pengganti, serta dokumen lain yang menjadi dasar pengoperasian kapal pada Trayek R-30 Tahun Anggaran 2026.

 

“Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat sebagai konsumen dirugikan akibat tidak optimalnya pemeriksaan terhadap kapal yang digunakan,” tutup Kaharuddin.

Suara Celebes News